Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 444/Pid.B/2016/PN Tjb |
|
Nomor | 444/Pid.B/2016/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Turut Serta Melakukan Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Vera Yetti Magdalena |
Hakim Anggota | - Forci Nilpa Darma, M.h - Erita Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I. BONAR SIRAIT ALIAS BONAR, dan Terdakwa II. Arif Sinaga alias Arif alias Itik Air tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) unit kapal KM. HASANAH GT. 34 No.98 PPe berbendera Indonesia;- 1 (satu) buah kompas merk UCHI;- 1 (satu) unit GPS merk Garmin;- 1 (satu) unit radio merk Yaesu;Diserahkan kepada pemiliknya melalui pihak darimana kapal itu disita, yaitu saksi Ramadhan Nasution alias Madan;- 1 (satu) unit sampan / kapal langsir ;Dirampas untuk Negara.- 20 (dua puluh) bal pakaian bekas / balepress;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) lembar invoice Wawa Bundle Enterprise Invoice No. 6960 tanggal 6 Mei 2016;- 1 (satu) lembar invoice Wawa Bundle Enterprise Invoice No. 6957 tanggal 6 Mei 2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara.- 1 (satu) buah bendera Malaysia;- Dikembalikan kepada Para Terdakwa.6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1337 K/PID.SUS/2017
Pertama : 444/Pid.B/ 2016/PN.Tjb
Statistik15645