Putusan PA JOMBANG Nomor 0560/Pdt.G/2017/PA.Jbg |
|
Nomor | 0560/Pdt.G/2017/PA.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta BersamaGono GiniHB |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hes., H. Warnita Anwar |
Hakim Anggota | Chairul Anwar, H. Ah. Thoha |
Panitera | Ryana Marwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/marital yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 oleh Jurusita/Wapan Pengadilan Agama Jombang;3. Menetapkan harta berupa:3.1. Tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Dusun Plosokendal Desa Plosogeneng Kecamatan dan Kabupaten Jombang, dengan persil No.116, Blok 13 , kelas Bumi 083 dan kelas bangunan 023 luas tanah 147 M2 dan luas bangunan 60 M2, an Suyitno/ Tukiyah dengan batas-batas:??? Sebelah utara : tanah milik Mulyadi ;??? Sebelah timur : tanah tanah milik Proyo;??? Sebelah selatan : jalan Desa ;??? Sebelah barat : sungai /jalan Desa;3.2.Tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya , terletak di Dusun Plosokendal Desa Plosogeneng Kecamatan dan Kabupaten Jombang, an. Suyitno /Tukiyah dengan persil No.116, Blok 13 , kelas Bumi 082 dan kelas bangunan 026, luas tanah 87 M2 dan luas bangunan 32 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah utara : tanah milik Wasiah;??? Sebelah timur : sungai;??? Sebelah selatan : tanah milik Kasimin;??? Sebelah barat : tanah milik Setu; 3.3 Tanah sawah , blok 13 persil 116, Kelas II , luas 1.723 M2 /banon 125 terletak di Dusun Plosokendal Desa Plosogeneng Kecamatan dan Kabupaten Jombang, an. Suyitno /Tukiyah dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah utara : tanah milik Slamet;??? Sebelah timur : sungai;??? Sebelah selatan : tanah milik Samsudin;??? Sebelah barat : Sungai; 3.4. Tanah sawah , blok 13 persil 78, Kelas II , luas 3.000 M2 /banon 200 terletak di Dusun Plosokendal Desa Plosogeneg Kecamatan dan Kabupaten Jombang, an. Suyitno /Tukiyah dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah utara : tanah milik Suyati;??? Sebelah timur : Sungai kecil;??? Sebelah selatan : tanah Ngaderan /Kasimin;??? Sebelah barat : Sungai; 3.5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2016, Warna Hitam, Nomor Polisi S-3099-OB an Tukiyah; 3.6. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, tahun 2008, Warna Putih Silver, Nomor Polisi S-6583-WS an. Tukiyah; 3.7 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat , tahun 2014, Warna Putih Biru, Nomor Polisi S-2744-ZQ an. Tukiyah; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 3 di atas, untuk Penggugat 1/2 (setengah) bagian, dan Tergugat 1/2 (setengah) bagian;5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 3 diatas, 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (setengeh) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (setengah) menjadi bagian Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.578.000,- (lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah); DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi ;2. Menetapkan harta berupa : 2.1 Sebidang tanah seluas 5ru (70 M2) dan separoh rumah gedung yang terletak di Dusun Kalak Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang dan Kabupaten Jombang, dengan persil 19 D , kelas 1 dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah utara : Bu Painah ;??? Sebelah timur : Mas???ud;??? Sebelah selatan : Juma???in ;??? Sebelah barat : Juma,in;2.2 Sebidang tanah pertanian seluas banon175 (luas 2450 M2) Persil No. 11 terletak di Dusun Kalak Desa Kalikejambon Kecamatan Tembelang dan Kabupaten Jombang, an. Karso dengan batas-batas sebagai berikut:??? Sebelah utara : tanah milik Parlan;??? Sebelah timur : Sungai??? Sebelah selatan : tanah milik Jokolelono;??? Sebelah barat : Sungai; - Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/marital yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2018 oleh Jurusita/Wapan Pengadilan Agama Jombang;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonpensi, dan 1/2 (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonpensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dimuka umum dan hasilnya 1/2 (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi, dan 1/2 (setengah) menjadi bagian Tergugat Rekonpensi;5. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.3.131.000,- (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 366/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 560/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Statistik8421