Putusan PTA SURABAYA Nomor 366/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 366/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta BersamaGono GiniHB |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Marwiyah, H. Masruri Syuhadak |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor 0560/Pdt.G/2017/PA.Jbg tanggal 24 Juli 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Dzul-Ka?dah 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:DALAM KONPENSIDalam EksepsiMenolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/marital yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2018 oleh Jurusita/Wakil Panitera Pengadilan Agama Jombang;3. Menetapkan harta berupa:3.1. Tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Kabupaten Jombang, dengan persil No. 116 Blok 13 kelas bumi 083 dan kelas bangunan 023 luas tanah 147 M2 dan luas bangunan 60 M2, an. S/T dengan batas-batas:? Sebelah utara : tanah milik M ;? Sebelah timur : tanah tanah milik P;? Sebelah selatan : jalan desa ;? Sebelah barat : sungai/jalan desa;3.2. Tanah beserta bangunan rumah yang ada di atasnya, terletak di Kabupaten Jombang, an. S/T dengan persil No. 116, Blok 13, kelas bumi 082 dan kelas bangunan 026, luas tanah 87 M2 dan luas bangunan 32 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara : tanah milik W;? Sebelah timur : sungai;? Sebelah selatan : tanah milik K;? Sebelah barat : tanah milik S; 3.3. Tanah sawah, blok 13 persil 116, kelas II, luas 1.723 M2/banon 125 terletak di Kabupaten Jombang, an. S/T dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara : tanah milik S;? Sebelah timur : sungai;? Sebelah selatan : tanah milik S;? Sebelah barat : sungai; 3.4. Tanah sawah, blok 13 persil 78, Kelas II, luas 3.000 M2/banon 200 terletak di Kabupaten Jombang, an. S/T dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara : tanah milik S;? Sebelah timur : sungai kecil;? Sebelah selatan : tanah Ng/K;? Sebelah barat : sungai; 3.5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, tahun 2016, Warna Hitam, Nomor Polisi S-XXXX-OB an. T; 3.6. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega, tahun 2008, Warna Putih Silver, Nomor Polisi S-XXXX-WS an. T; 3.8 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, tahun 2014, Warna Putih Biru, Nomor Polisi S-XXXX-ZQ an. T; Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama pada diktum angka 3 di atas, untuk Penggugat 1/2 (setengah) bagian dan Tergugat 1/2 (setengah) bagian;5. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 3 diatas, 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat, dan 1/2 (setengah) bagian untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya 1/2 (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat, dan 1/2 (setengah) menjadi bagian Tergugat;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ;2. Menetapkan harta berupa : 2.3 . Sebidang tanah seluas 5 ru (70 M2) dan separoh rumah gedung yang terletak di Kabupaten Jombang, dengan persil 19 D, kelas 1 dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara : Bu P ;? Sebelah timur : M ;? Sebelah selatan : J ;? Sebelah barat : J ;2.4 Sebidang tanah pertanian seluas banon 175 (luas 2450 M2) Persil No. 11 terletak di Kabupaten Jombang, an. Karso dengan batas-batas sebagai berikut:? Sebelah utara : tanah milik P;? Sebelah timur : sungai? Sebelah selatan : tanah milik J;? Sebelah barat : sungai;Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/marital yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2018 oleh Jurusita/Wakil Panitera Pengadilan Agama Jombang;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama pada diktum angka 2 di atas, 1/2 (setengah) bagian untuk Penggugat Rekonpensi, dan 1/2 (setengah) bagian untuk Tergugat Rekonpensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang secara umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya 1/2 (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi dan 1/2 (setengah) menjadi bagian Tergugat Rekonpensi;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konpensi/Terbanding sebesar Rp. 5.578.000,- (lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dan kepada Penggugat Rekonpensi/ Pembanding sebesar Rp. 3.131.000,- (tiga juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 366/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 366/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 560/Pdt.G/2017/PA.Jbg
Statistik7133