Putusan PA SIDIKALANG Nomor 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Kamaruddin Abdullah |
Hakim Anggota | Budi Hari Prosetia, M. Taufik |
Panitera | Muhammad Zulfikri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :2.1 1 ( satu ) unit Gudang yang terletak diatas tanah pertapakan dengan ukuran panjang 34 M lebar ( muka 5,70 M / belakang 5,90 ) diperoleh pada tahun 2013 Kecamatan Berampu,Kabupaten Dairi ( Surat kepemilikan tanah tersebut belum sertifikat masih berbentuk surat jual beli dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Saur Sihombing- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Pakpahan- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sidikalang ? Parongil- Sebelah Utara berbatasan dengan Tali Air2.2 Sebidang Tanah darat perladangan dengan ukuran 17,5 Rante yang diperoleh pada tanggal 21 Maret 2014 yang Terletak diperladangan Kecamatan Siempat Nempu,masih berbentuk surat jual beli tanah dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Manullang- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jota Sinaga- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Jusuf Firdaus Ginting- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Palti Oppungsunggu2.3 Sebidang tanah Pertapakan dengan ukuran panjang 50M dan lebar 5M yang diperolah pada tanggal 01 Maret 2016 yang terletak di,Kecamatan Berampu, masih berbentuk surat jual beli tanah dengan batas ? batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nurdin Lingga- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Siti Mariam- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tali Air / Irigasi - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Parongil ? Sidikalang2.4 Satu unit DVD MP3 Player merk Polytron;2.5 Satu set Audio System merk Polytron;2.6 Satu set meja makan kayu diperoleh pada tahun 20162.7 Satu buah lemari pakaian jenis kayu diperoleh pada tahun 2015 2.8 Satu buah lemari piring stenlis diperoleh tahun 2015 2.9 Mesin Cuci LG diperoleh tahun 2015 2.10 Lemari es LG yang diperoleh tahun 2010;2.11 Hutang bersama kepada PT BRI Unit Jl. Sisingamangaraja Sidikalang sejumlah Rp. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan angsuran atau cicilan sekitar Rp 5.300.000,00 (lima juta tiga ratus rupiah) per bulanya sampai dengan tahun 2020;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua/setengah) dari harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) di atas;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) dengan bagian seperti diktum angka 3 (tiga) di atas secara sukarela, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan melalui lelang;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini di hitung sejumlah Rp. 2.911.000,- (Dua juta Sembilan ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk
Banding : 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik7612