Putusan PTA MEDAN Nomor 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. Idham Khalid |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima Permohonan banding Pembanding;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidikalang Nomor 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk tanggal 23 Nopember 2017 M, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awwal 1439 H;Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat yang didapat selama perkawinan adalah:2.1 Sebidang Tanah darat perladangan dengan ukuran 17,5 Rante yang diperoleh pada tanggal 21 Maret 2014 dari Kasa Maha yang terletak di perladangan Sitanggiring Desa Hutaimbaru, Kecamatan Siempat Nempu, masih dalam bentuk surat jual beli tanah dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Manullang.- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Jota Sinaga.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Yusuf Firdaus Ginting.- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Oppungsungu.2.2 Sebidang Tanah Pertapakan dengan ukuran panjang 50M dan lebar 5M yang diperoleh pada tanggal 01 Maret 2016 dari Adil Damanik yang terletak di Desa Berampu, Kecamatan Berampu, masih berbentuk surat jual beli tanah dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Nurdin Lingga.- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Siti Maryam.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tali Air/Irigasi Desa Berampu.- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Parongil Sidikalang.2.3 Satu unit DVD MP3 Player merk Polytron;2.4 Satu set Audio System Merk Polytron;2.5 Satu set meja makan kayu;2.6 Satu buah lemari Pakaian jenis kayu;2.7 Satu buah lemari piring Stenlis;2.8 Mesin Cuci LG;2.9 Lamari Es LG;3. Menetapkan setengah/separuh dari harta bersama pada angka 2 amar putusan di atas adalah milik Penggugat dan setengah/separuhnya lagi adalah milik Tergugat.4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum angka 2 (dua) dengan bagian seperti diktum angka 3 (tiga) diatas secara sukarela, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dibagi melalui penjualan lelang pada kantor Lelang Negara.5. Menetapkan hutang di PT Bank BRI Unit Jln. Sisingamangaraja Sidikalang sebesar Rp200.000.000.00,-(dua ratus juta rupiah), adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat.6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama pada diktum angka 5 (lima) tersebut dengan memperhitungkan jumlah hutang yang telah dibayar.7. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat untuk selebihnya.Dalam RekonvensiMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard).Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sejumlah Rp2.119.000.00,- (Dua juta seratus sembilan belas ribu rupiah).Membebankan kepada Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000.00,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PA.Sdk
Banding : 3/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik6432