Putusan PN PALU Nomor 77/Pdt.G/2010/PN.PL |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2010/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perdatapmh |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Min Sembiring |
Hakim Anggota | I Prasetyo, Elfian |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI;DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa sah dan mengikat Akta pendirian Yayasan Akademi Administrasi Niaga Palu Nomor : 105 tanggal 10 Nopember 1971 yang kemudian diubah menjadi Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah dengan Akta Notaris Nomor : 4 tanggal 4 Maret 1986 dan selanjutnya diubah lagi dengan akta Nomor : 7 tanggal 26 Juli 2005 serta sejumlah akta-akta lainnya yang dibuat secara sah dengan berdasarkan pada akta-akta tersebut di atas;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan tergugat II dalam menerbitkan Akta Nomor : 2 tahun 2004, dan perbuatan tergugat I yang mengangkat tergugat III sebagai Ketua STIE Panca Bhakti Palu, serta perbuatan Tergugat II yang membuat dan menerbitkan Akta Nomor : 2 tahun 2004 adalah perbuatan melawan hokum;4. Menyatakan hukum bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tergugat III yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua STlE panca Bhakti Palu adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan hukum bahwa Akta Nomor : 02 tahun 2004 yang dibuat oleh Tergugat II atas permintaan tergugat I adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;6. Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan pengangkatan Tergugat III sebagai Ketua STIE Panca Bhakti Palu Nomor :/YPB-STIX/2006 tanggal 17 Februari 2006 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh tergugat I adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;7. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III dan atau pihak manapun yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut, untuk tidak melakukan tindakan / perbuatan hukum yang didasarkan pada Akta Nomor : 02 tahun 2004 tanggal 3 Nopember 2004 dan Surat Keputusan Nomor : /YPB-ST/X/2006 tanggal 17 Februari 2006 serta surat apapun yang tanpa persetujuan pihak Penggugat;8. Menyatakan hukum bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II dan tergugat III, telah mengakibatkan pihak Penggugat a quo menderita kerugian sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);9. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat a quo sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng sebesar Rp.941.000,-(sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1873 K/Pdt/2012
Pertama : 77/Pdt.G/2010/PN.PL
Peninjauan Kembali : 527 PK/Pdt/2014
Banding : 47/PDT/2011/PT.PALU
Statistik15918