Putusan PT PALU Nomor 47PDT/2011/PT.PALU |
|
Nomor | 47PDT/2011/PT.PALU |
Para Pihak | H. ANDI SIKATI SULTAN, dkkmelawanTn. H. ABDUL AZIS LAMADJIDO, SH |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Lain lain |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.m. Fachrur Rozie |
Hakim Anggota | Gus Herjono, Laurensius Sibarani |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, III dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 77/Pdt.G/2010/PN.PL. tanggal 13 Juli 2011 yang dimohonkan banding tersebut ;Mengadili Sendiri :DALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding untuk sebahagian;2. Menyatakan hukum bahwa sah dan mengikat Akta Pendirian Yayasan Akademi Administrasi Niaga Palu Nomor : 105 tanggal 10 Nopember 1971 yang kemudian diubah menjadi Yayasan Pendidikan Panca Bhakti Sulawesi Tengah dengan Akta Notaris Nomor : 4 tanggal 4 Maret 1986 dan selanjutnya diubah lagi dengan akta Nomor : 7 tanggal 26 Juli 2005 serta sejumlah akta-akta lainnya yang dibuat secara sah dengan berdasarkan pada akta-akta tersebut di atas;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dalam menerbitkan Akta Nomor : 2 tahun 2004, dan perbuatan Tergugat I yang mengangkat Tergugat III sebagai Ketua STIE Panca Bhakti Palu, serta perbuatan Tergugat II yang membuat dan menerbitkan Akta Nomor : 2 tahun 2004 adalah perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan hukum bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat III yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua STlE Panca Bhakti Palu adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Menyatakan hukum bahwa Akta Nomor : 02 tahun 2004 yang dibuat oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;6. Menyatakan hukum bahwa Surat Keputusan pengangkatan Tergugat III sebagai Ketua STIE Panca Bhakti Palu Nomor :/YPB-STIX/2006 tanggal 17 Februari 2006 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Tergugat I adalah cacat dan tidak mempunyai kekuatan mengikat ;7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau pihak manapun yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut, untuk tidak melakukan tindakan / perbuatan hukum yang didasarkan pada Akta Nomor : 02 tahun 2004 tanggal 3 Nopember 2004 dan Surat Keputusan Nomor : /YPB-ST/X/2006 tanggal 17 Februari 2006 serta surat apapun yang tanpa persetujuan pihak Penggugat;8. Menyatakan gugatan Penggugat untuk sebagian dan selebihnya tidak dapat diterima ; 9. Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, III dan Pembanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47PDT/2011/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 47PDT/2011/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1873 K/Pdt/2012
Pertama : 77/Pdt.G/2010/PN.PL
Peninjauan Kembali : 527 PK/Pdt/2014
Banding : 47/PDT/2011/PT.PALU
Statistik4943