- Menyatakan terdakwa Eko Maulana alias Krebo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan .
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merk Aldo Tipe AL-38 warna merah dengan nomor Handphone 0853 9123 8380, IMEI 1 355803160082119, IMEI 2 355803160082127.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah );
Putusan PN PONTIANAK Nomor 947/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 947/Pid.Sus/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jahoras Siringo Ringo, Br Hakim Anggota Supriyatna Rahmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 1016,9 gram yang dimasukkan ke dalam 2 buah plastik transparant kemudian diberi kode A - 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode B - 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna hijau narkotika jenis ekstasi berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode C. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara Firmansyah als. Kipli Bin Yusiman ; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna hitam KB 5835 QN Nomor rangka MH1JF5116BK844469 Nomor Mesin JF51E-1840063 - 1 ( satu ) buah kunci motor warna hitam . Dikembalikan kepada Terdakwa Eko Maulanan als. Krebo bin Alm.Muhammad Said |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 2035 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 947/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik3710