Putusan PT PONTIANAK Nomor 52/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 52/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidananarkoba |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | 1. Erry Mustianto, 2. Tinuk Kushartati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 947/Pid.Sus/2017/PN.Ptk tanggal 15 Maret 2018 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa EKO MAULANA alias KREBO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum MenjadiPerantara Jual Beli Narkotika Golongan I yang beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu selama 10 ( sepuluh ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;3. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 1016,9 gram yang dimasukkan ke dalam 2 buah plastik transparant kemudian diberi kode A.- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna putih narkotika jenis shabu berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode B- 1 (satu) paket serbuk kristal berwarna hijau narkotika jenis ekstasi berat bruto 0,4 gram yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kemudian diberi kode C.Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam perkara Firmansyah als. Kipli Bin Yusiman ;- 1 (satu) unit Handphone Merk Aldo Tipe AL-38 warna merah dengan nomor Handphone 0853 9123 8380, IMEI 1 355803160082119, IMEI 2 355803160082127.Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) Unit Motor Honda Beat warna hitam KB 5835 QN Nomor rangka MH1JF5116BK844469 Nomor Mesin JF51E-1840063- 1 ( satu ) buah kunci motor warna hitam .Dikembalikan kepada Terdakwa Eko Maulanan als. Krebo bin Alm. Muhammad Said6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 52/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 2035 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 947/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Statistik2315