Putusan PN BANGKINANG Nomor 606/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
|
Nomor | 606/Pid.Sus/2018/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meni Warlia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Rosalin, Hakim Anggota Ahmad Fadil |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Edy Suprapto Als Suprat Bin Sukiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram " sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kotak lampu merk surya yang berisikan 48 (empat puluh delapan) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. - 1 (satu) ball plastik bening - 1 (satu) bungkus plastik gula - 1 (satu) buah timbangan digital warna biru - 1 (satu) buah bong - 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik - 1 (satu) buah dompet - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna merah dalam simcard 081270799185 dirampas untuk dimusnahkan - Uang tunai sebanyak Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 606/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 606/Pid.Sus/2018/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 606/Pid.Sus/2018/PN Bkn
Statistik4413