- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan sah dan berharga bukti Penggugat berupa Dokumen Kemitraan Perkebunan Kelapa Sawit Surat Pernyataan Penyerahan Lahan (SPPL), Surat Pernyataan Kepemilikan/Penguasaan Hak Garap Atas Lahan seluas 623,40 hektar tanggal 3 Januari 2008, Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Hak Garap Atas Lahan seluas 623,40 hektar tanggal 3 Januari 2010, dan Peta Bidang Tanah seluas 623,40 hektar;
- Menyatakan objek sengketa sebidang tanah yang terletak di Sungai Karas Desa Kunangan Kecamatan Tebo Ilir kabupaten Tebo seluas 623.40 hektar dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan tanah milik Kawasan HPL;
- Timur berbatas dengan tanah milik Kawasan Hutan Produksi;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik Kawasan Hutan Produksi;
- Barat berbatasan dengan Sungai Kuning;
Putusan PN TEBO Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Mrt |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2019/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tofri Dendy Baginda Sitorus, Br Hakim Anggota Ria Permata Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti: Glorya Diesnatalina Renova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara adalah milik Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang terletak di Sungai Karas Desa Kunangan, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo seluas 623,40 hektar kepada Penggugat dalam keadaan baik dan bebas dari hak miliknya atau hak milik dari orang lain yang diperdapat darinya; 6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2019/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2019/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2019/PN Mrt
Statistik226218