Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 734/Pid.B/2017/PN.JKT.Sel. |
|
Nomor | 734/Pid.B/2017/PN.JKT.Sel. |
Para Pihak | IR. PUTRANTO SOEDARTO. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | penipuan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siadi Sembiring |
Hakim Anggota | Ganjar Pasaribu, Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Ir. Putranto Soedarto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Putranto Soedarto tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Memerintahkan agar supaya barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank mandiri tanggal 24 Juli 2014 sebesar USS 250.000,-;b. 1 (satu) lembar Aplikasi Setoran Bank mandiri tanggal 06 Agustus 2014 sebesar USS 250.000,-;c. Asli 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 23 Juli 2014 sebesar US$.250.000,-;d. Asli 1 (satu) lembar tanda terima tanggal 23 Juli 2014 sebesar US$.250.000,- Terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 734/Pid.B/2017/PN.JKT.Sel..zip
- Download PDF
- 734/Pid.B/2017/PN.JKT.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 325/Pid/2017/PT.DKI
Kasasi : 245 K/Pid/2018
Pertama : 734/Pid.B/2017/PN.Jkt.Sel.
Statistik180275