Putusan PA PEKANBARU Nomor 288/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
|
Nomor | 288/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Anshary M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Gani, Br Hakim Anggota Dra. Zulhana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Dalam Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Dalam Konvensi ( Gusheri bin Syarifuddin Manan) menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon Dalam Konvensi( Rina Triana binti Abdul Koim) didepan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi; 2. Menetapkan Penggugat Dalam Rekonvensi sebagai pemegang hak tanggung jawab hadhanah atas anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi yaitu; Haura Rahmuna Aghna, perempuan lahir tanggal 17 Juni 2019, dan memberikan akses kepada Tergugat Dalam Rekonvensi (ayah) dari anak tersebut untuk bertemu dengan anaknya: 3. Menetapkan nafkah madhiah Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp6.000.000,00.(enam juta rupiah); 4. Menetapkan Nafkah iddah Penggugat Dalam Rekonvensi sebesar Rp9.000.000,00.(sembilan juta rupiah); 5. Menetapkan mut?ah Penggugat Dalam Rekonvensi berupa emas seberat 5 (lima) emas murni 24 karat; 6. Menetapkan nafkah anak Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi bernama Haura Rahmuna Aghna lahir tanggal 17 Juni 2019, minimal Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun; 7. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi memberikan akibat talak angka 3, 4 dan angka 5 kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi; 8. Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi memberi nafkah anak sebagaimana tercantum pada angka 6 amar putusan ini melalui Penggugat Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon Dalam Konvensi/Tergugat Dalam Rekonvensi membayar seluruh biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp372.000,00.(tiga raus tujuh puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 288/Pdt.G/2020/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 288/Pdt.G/2020/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Pertama : 288/Pdt.G/2020/PA. Pbr
Statistik5431