- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 288/Pdt.G/ 2020/PA.Pbr tanggal 16 Juni 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1441 Hijriyah;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 288/ Pdt.G/2020/PA.Pbr, tanggal 16 Juni 2020 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1441 Hijriyah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Dalam rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama Haura Rahmuna Aghna binti Gusheri lahir di Pekanbaru tanggal 17 Juni 2019, berada dibawah hadhanah Penguggat dalam Rekonvensi, dengan memberi akses kepada Tergugat dalam Rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak kandungnya tersebut;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Haura Rahmuna tersebut di atas kepada Penggugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar akibat talak terhadap Penggugat Dalam Rekonvensi berupa :
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp6.000.000,00, (enam juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa barang seberat 5 (lima) emas murni 24 karat;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk membayar akibat talak sebagaimana pada angka 4 (empat) di atas kepada Penggugat Dalam Rekonvensi sebelum Ikrar Talak diucapkan;
- Membebankan kepada Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat Dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 56/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2020/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Darisman |
Hakim Anggota | H. Nuzirwan, H. Lefni Md |
Panitera | - Kamaruzzaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2020/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2020/PTA.Pbr
Pertama : 288/Pdt.G/2020/PA. Pbr
Statistik6224