Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 30/Pdt.G/2011/ PN.LP. |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2011/ PN.LP. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Denny L.tobing |
Hakim Anggota | Syafril P. Batubara, Imanuel |
Panitera | Leo Tua H. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;2. Menyatakan SURAT PERNYATAAN/ PENGAKUAN yang dibuat keluarga besar dari KENCA SEMBIRING dengan pihak KALIMBUBU, SENINA dan pihak SIBERU tertanggal 23 September 1996 adalah sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum ;3. Menyatakan tanah perkara yang terletak di Desa Hulu Lorong V.Kec. Pancur Batu seluas 559,57 M2, adalah tanah warisan dari KENCA SEMBIRING, dan turun menjadi milik Penggugat sebagai ahli waris MESTI SEMBIRING ;4. Menghukum Tergugat-Tergugat baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk mebayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.391.000,- (Dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2011 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2011/ PN.LP.
Statistik5910