Putusan PA PALU Nomor 312/Pdt.G/2013/PA.Pal |
|
Nomor | 312/Pdt.G/2013/PA.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Gugat Harta Bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Rusli M |
Hakim Anggota | H. Adnan Abbas, H. Ibrahim P. Tamu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya;2. Menyatakan hasil penjualan dari Harta Bersama Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan berupa Tanah dan bangunan permanen yang terletak di jalan Pelangi, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dengan batas-batas:- Utara : dengan Sdr. HDP;- Timur : dengan Sdr. HS;- Selatan : dengan Sdr. A;- Barat : jalan Pelangi, yang telah terjual seharga Rp.230.000.000,-( dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan setelah pemotongan untuk pembayaran utang sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menyatakan bahwa bagian dari harta bersama jatuh menjadi bagian Penggugat dan bagian lainnya (setelah pengurangan dari yang telah diterima Tergugat jatuh menjadi bagian Tergugat;4. Menghukum Turut Tergugat untuk membayar sisa dari penjualan Harta Bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat selanjutnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mengadakan pembagian atas harta bersama tersebut menurut bagian yang telah ditentukan;1. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membeban kepada Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp.3.781.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 312/Pdt.G/2013/PA.Pal.zip
- Download PDF
- 312/Pdt.G/2013/PA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2014/PTA.PAL
Pertama : 312/Pdt.G/2013/PA.Pal
Statistik409