Putusan PTA PALU Nomor 9/Pdt.G/2014/PTA.PAL |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2014/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Gugat Harta Bersama suami banding |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzah Abbas |
Hakim Anggota | H. Ilham Mushadaq, Drs Syafri Amrul |
Panitera | Dra. Nuranah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN TINGKAT PERTAMA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding ; Dalam Konvensi: - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 312/Pdt.G/2013/PA Pal tanggal 28 Januari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding ; Dan dengan mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Penggugat/Terbanding sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 313 M2 dan rumah permanen di atasnya yang terletak di Jalan P, KOTA PALU yang berbatasan dengan: - Sebelah Utara : dengan tanah Saudara N; - Sebelah Timur : dengan tanah Saudara H; - Sebelah Selatan : dengan tanah Saudara A; - Sebelah Barat : dengan JALAN; yang telah dijual kepada Turut Tergugat/Turut Terbanding seharga Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding; 3. Menghukum kedua belah pihak membagi dan menyerahkan bagian masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 di atas; 4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Penggugat/Terbanding selebihnya; DALAM REKONVENSI: - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 312/Pdt.G/2013/PA Pal tanggal 28 Januari 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding ; Dan dengan mengadili sendiri: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat/Pembanding sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa hutang bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding adalah: 2.1 Sisa hutang kredit pada Bank BRI kantor Cabang BRI Unit G sejumlah Rp 112.337.756,- (seratus dua belas juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah); 2.2 Hutang kepada MJ sebanyak 3.000 (tiga ribu) buah bata merah; 3. Menghukum kedua belah pihak membayar hutang bersama tersebut pada angka 2 di atas masing-masing (seperdua); 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat/ Pembanding selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 3.781.000,- (tiga juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah); 2. Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2014/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2014/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2014/PTA.PAL
Pertama : 312/Pdt.G/2013/PA.Pal
Statistik6618