Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3095 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 3095 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Ibrahim |
Panitera | Frieske Purnama Pohan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi LIEM PIK JAM tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 210/Pdt/2018/PT DPS., tanggal 19 Februari 2019 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 672/Pdt.G/2017/PN Sgr., tanggal 30 Oktober 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: -Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang tidak mengembalikan uang Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang harga pembelian tanah kepada Penggugat sejumlah Rp993.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) ditambah dengan bunga 6% (enam persen) per tahun yang dihitung sejak gugatan ini diajukan/didaftarkan di Pengadilan sampai Tergugat I membayar lunas kerugian tersebut kepada Penggugat; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: -Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; 3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3095_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 3095_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3095 K/Pdt/2019
Banding : 210/Pdt/2018/PT DPS
Peninjauan Kembali : 1007 PK/Pdt/2020
Pertama : 672/Pdt.G/2017/PN.Sgr
Statistik7541