Putusan PT DENPASAR Nomor 210/Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 210/Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | H. Sumpeno, H. Dwi Sugiarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat I ;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 672/Pdt.G/2017/PN Sgr tanggal 30 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I, dimana Tergugat I akan menjual tanah dan bangunan Obyek sengketa seharga Rp. 1.300.000.000,- (satu miliyar tiga ratus juta rupiah) yaitu : sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Sertifikat Hak Milik No. 980, Gambar Situasi No. 6685/1996 luas : 525 M2 atas nama NI NYOMAN WINDY CHRISTINE ANGGRIANI / Tergugat I dengan batas-batas tanah, yaitu :Di sebelah Utara : Jalan Raya Singaraja ? Seririt.Di sebelah Timur : Tanah/Bangunan tempat tinggal milik orang lain.Di sebelah Selatan : Gang.Di sebelah Barat : Tanah/Bangunan tempat tinggal milik orang lain.Dan Tergugat I telah menerima pembayaran dari Penggugat sebesar Rp. 993.000.000,- ( sembilan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah) adalah sah mengikat Penggugat dan Tergugat I ;3. Menyatakan hukum perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan tanpa seijin Penggugat yang telah menjual dan/atau mengalihkan tanah dan bangunan obyek sengketa kepada Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat dan uang Penggugat yang telah diterima oleh Tergugat I seluruhnya tidak dikembalikan kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;4. Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang dihitung dari gugatan ini diajukan/didaftarkan di Pengadilan sebesar Rp. 993.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Dengan bunga 6 % (enam persen) per tahun, sampai Tergugat I membayar lunas kerugian tersebut kepada Penggugat ;5. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi membayar biaya perkara sebesar nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 210/Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 3095 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 1007 PK/Pdt/2020
Pertama : 672/Pdt.G/2017/PN.Sgr
Statistik720