Putusan PN BATAM Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.BTM |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2016/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Juli Handayani |
Hakim Anggota | Tiwik, Iman Budi Putra Noor |
Panitera | Suhesti. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;-Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan di Vihara Mahopadhi dengan Kutipan Nomor 09/SKPP/VB/III/2012, pada tanggal 4 Maret 2012 dan di hadapan Penjabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bandar Lampung pada tanggal 5 Maret 2012, sesuai dengan Kutipan Aka Perkawinan Nomor : 1871-KW-07032012-0002 dari daftar perkawinan stbld Kota Bandar Lampung pada tanggal 5 Maret 2012 yang mana kutipan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung padatanggal 7 Maret 2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;-Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak asuh anak-anak di bawah umur bernama :? Lucky Linberkim Liu, laki-laki, lahir di Batam, tanggal 12 Februari 2013, dengan Akta Kelahiran No. 2500/KU-CS-BTM/2013 menurut stbld tertanggal dua belas Februari tahun dua ribu tiga belas (12-02-2013) ;? Janice Kimberlin Liu, perempuan, lahir di Batam, tanggal 27 November 2014 dengan Akta Kelahiran No. 2171-LU-24022015-0009 menurut stbld tertanggal dua puluh tujuh November tahun dua ribu empat belas (27-11-2014);Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat ; -Menghukum tergugat untuk membayar nafkah anak melalui penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya ;-Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirim salinan resmi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Catatan Sipil Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung agar dapat didaftarkan perceraian ini dalam suatu daftar perceraian ;-Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;-Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2016/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2016/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 02/Pdt.G/2016/PN.Btm
Statistik14436