Putusan PT PEKANBARU Nomor 126/PDT/2016/PT.PBR |
|
Nomor | 126/PDT/2016/PT.PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Sugeng Riyono, H.m. Tucfatul Anam |
Panitera | Sunariyah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Btm tanggal 15 Juni 2016 yang dimohonkan banding sekedar meniadakan petitum No. 5 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilakukan di Vihara Mahopadhi dengan Kutipan Nomor 09/SKPP/VB/III/2012, pada tanggal 4 Maret 2012 dan di hadapan Penjabat Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Bandar Lampung pada tanggal 5 Maret 2012, sesuai dengan Kutipan Aka Perkawinan Nomor : 1871-KW-07032012-0002 dari daftar perkawinan stbld Kota Bandar Lampung pada tanggal 5 Maret 2012 yang mana kutipan dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung padatanggal 7 Maret 2012, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak-anak di bawah umur bernama :? Lucky Linberkim Liu, laki-laki, lahir di Batam, tanggal 12 Februari 2013, dengan Akta Kelahiran No. 2500/KU-CS-BTM/2013 menurut stbld tertanggal dua belas Februari tahun dua ribu tiga belas (12-02-2013) ;? Janice Kimberlin Liu, perempuan, lahir di Batam, tanggal 27 November 2014 dengan Akta Kelahiran No. 2171-LU-24022015-0009 menurut stbld tertanggal dua puluh tujuh November tahun dua ribu empat belas (27-11-2014);Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya ;5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/PDT/2016/PT.PBR.zip
- Download PDF
- 126/PDT/2016/PT.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/PDT/2016/PT.PBR
Pertama : 02/Pdt.G/2016/PN.Btm
Statistik6317