Putusan PT MEDAN Nomor 1052/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1052/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bahtera Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hj. Hasmayetti, Brarifin |
Panitera | Roselina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA; -- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI TANGGAL 17 JUNI 2020 NOMOR 94/PID SUS/ 2020/PN TJB, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; -- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; -- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; -- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai tanggal 17 Juni 2020 Nomor 94/Pid Sus/ 2020/PN Tjb, yang dimintakan banding tersebut; -- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2500,00(dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1052/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1052/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 524 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1052/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3217