- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Meyatakan tempat lahir dan tahun lahir pemohon dalam Akta Lahir dengan tempat lahir dan tahun lahir pemohon tertulis/terbaca bertempat lahir SB. Danau dan tahun lahir 1980, tempat lahir dan tahun lahir pemohon dalam Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Aliyah (MA) dengan tempat lahir dan tahun lahir pemohon tertulis/terbaca bertempat lahir SB. Danau dan tahun lahir 1980, , tempat lahir dan tahun lahir pemohon dalam Kartu Keluarga dengan tempat lahir dan tahun lahir pemohon tertulis/terbaca bertempat lahir SB. Danau dan tahun lahir 1980, tempat lahir dan tahun lahir pemohon dalam Akta Nikah dengan tempat lahir dan tahun lahir tertulis/terbaca bertempat lahir Pontianak dan tahun lahir 1981, tahun lahir pemohon dalam Kartu Tanda penduduk dengan tahun lahir tertulis/terbaca 1981, tempat lahir dan tahun lahir pemohon dalam Surat Keterangan Mengemudi tipe C dan Surat Keterangan Mengemudi tipe A dengan tempat lahir dan tahun lahir tertulis/terbaca bertempat lahir Pontianak dan tahun lahir 1981, tempat lahir dan tahun lahir pemohon dalam database BPJS Ketenagakerjaan dengan tempat lahir dan tahun lahir tertulis/terbaca bertempat lahir Pontianak dan tahun lahir 1981, untuk menyatakan hal itu diperlukan penetapan tempat lahir SB. Danau dan tahun lahir 1980 adalah benar tempat lahir dan tahun lahir dari satu orang yang sama yaitu tempat lahir dan tahun lahir prmohon untuk seterusnya menggunakan tempat lahir SB. Danau dan tahun lahir 1980
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,- (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 43/Pdt.P/2019/PN Pbu |
|
Nomor | 43/Pdt.P/2019/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Iqbal Albanna |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Iqbal Albanna |
Panitera | Panitera Pengganti: Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
---------------------------------------M E N E T A P K A N--------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pdt.P/2019/PN Pbu
Statistik303