Putusan PN DENPASAR Nomor 692/Pdt.G/2014/PN Dps |
|
Nomor | 692/Pdt.G/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Hasoloan Sianturi, I Dewa Gede Suarditha |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara;Dalam Konpensi;- Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;--------------Dalam Rekonpensi;- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi untuk sebagian;----------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Akta Kuasa menjual No. 17 tertanggal 18 Juni 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Raden Ayu Nanik Priatini, SH,. MKn, Notaris di Kabupaten Gianyar, dari Tergugat II, III dan IV Konpensi kepada Tergugat V Konpensi adalah sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Akta Pengikatan Jual Beli No. 01 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Raden Ayu Nanik Priatini, SH,. MKn, Notaris di Kabupaten Gianyar, antara Tergugat V Konpensi selaku kuasa dari Tergugat II, III dan IV Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi adalah sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Akta Kuasa No. 02 tertanggal 3 Juli 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Raden Ayu Nanik Priatini, SH,. MKn, Notaris di Kabupaten Gianyar, antara Tergugat V Konpensi selaku kuasa dari Tergugat II, III dan IV Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi adalah sah menurut hukum;-------- Menyatakan hukum transaksi jual beli atas tanah Sertifikat Hak Milik No. 17327/Kelurahan Jimbaran yang luas seluruhnya 22.790 M2 termasuk didalamnya tanah yang disengketakan seluas 12.490 M2, NIB No. 22.03.09.01.15675, Surat ukur No. 11654/Jimbaran tanggal 15 Maret 2012 sebagaimana Akta Jual Beli No. 32/2013 antara Tergugat V Konpensi selaku kuasa dari Tergugat II, III dan IV Konpensi dan Penggugat Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi yang dibuat oleh dan dihadapan I Gusti Ayu Nilawati, SH, (Turut Tergugat II Konpensi) Notaris/PPAT di Kabupaten Badung adalah sah menurut hukum;---------------------------------------------------------------------- Menyatakan hukum Akta Jual Beli No. 32/2013 antara Tergugat V Konpensi selaku kuasa dari Tergugat II, III dan IV Konpensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi yang dibuat oleh dan dihadapan I Gusti Ayu Nilawati, SH, (Turut Tergugat II Konpensi) Notaris/PPAT di Kabupaten Badung adalah sah menurut hukum;------ Menyatakan hukum peralihan hak yaitu balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 17327/Kelurahan Jimbaran, seluas 22790 M2, NIB No. 22.03.09.01.15675, Surat ukur No. 11654/Jimbaran/2012, tanggal 15 Maret yang didalamnya termasuk tanah obyek sengketa seluas 12.490 M2 yang semula atas nama: I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Ngara (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV Konpensi) yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali menjadi atas nama Penggugat Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi (Emi Sukiati Lasimon) di kantor Badan Pertanahan Kabupaten Badung adalah sah menurut hukum;---------------------------- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 17327/Kelurahan Jimbaran, seluas 22.790 M2, NIB No. 22.03.09.01.15675, Surat ukur No. 11654/Jimbaran/2012 tanggal 15 Maret 2012, atas nama Nyonya Emi Sukiati Lasimon mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Putusan Perdamaian No. 573/Pdt.G/2013/PN.Dps tanggal 17 Oktober 2013 Jo. Berita Acara Eksekusi tanggal 9 Juni 2014 No. 573/Pdt.G/2O13/PN.Dps tidak mengikat Penggugat Rekonpensi/Tergugat VI Konpensi;--------------------------------------------- Menyatakan hukum terhadap penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat VI Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah sah;-------------- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;---------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi ? Rekonpensi;- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.2.501.000,- (Dua juta lima ratus satu ribu rupiah);------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 692/Pdt.G/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 692/Pdt.G/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 604 K/Pdt/2017
Pertama : 692/Pdt.G/2014/PN Dps
Peninjauan Kembali : 333 PK/PDT/2018
Peninjauan Kembali : 552 PK/Pdt/2019
Banding : 115/PDT/2015/PT.DPS
Statistik9364