Putusan PT KUPANG Nomor 47/PID/2016/PT KPG |
|
Nomor | 47/PID/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | 47/PID/2016/PT KPG19/Pid.B/2016/PN MmeMARTINUS LEDANG biasa di panggil LEDANGYOSEPH NIRA biasa di panggil JOSE |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | -. Abner Situmorang, - Miniardi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 19/Pid.B/2016/PN.Mme, tanggal 19 April 2016 ;----------------------------------------MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa I. Martinus Ledang alias Ledang dan Terdakwa II. Yosep Nira alias Jose tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama primair pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP ;----------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa I. Martinus Ledang alias Ledang dan Terdakwa II. Yosep Nira alias Jose dari dakwaan pertama primair tersebut ;--------------------3. Menyatakan Terdakwa I. Martinus Ledang alias Ledang dan Terdakwa II. Yosep Nira alias Jose terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja membujuk orang lain supaya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati ;------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;-------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------------------------------6. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------7. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/PID/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 47/PID/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 936 K/PID/2016
Pertama : 19/PID.B/2016/PN MME
Statistik10329