Putusan PN MAUMERE Nomor 19/PID.B/2016/PN MME |
|
Nomor | 19/PID.B/2016/PN MME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | - PENGANIAYAAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jochnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | I Nyoman Dipa Rudiana, I Made Wiguna |
Panitera | Anik Sunaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa I Martinus Ledang alias Ledang dan terdakwa II Yoseph Nira alias Jose tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan kekerasan menyebabkan orang mati??? sebagaimana dalam dakwaan pertama primair;2. Bembebaskan terdakwa I Martinus Ledang alias Ledang dan terdakwa II Yoseph Nira alias Jose tersebut oleh karena itu dari dakwaan pertama primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa I Martinus Ledang alias Ledang dan terdakwa II Yoseph Nira alias Jose tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan penganiayaan mengakibatkan mati??? sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidiair;4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan masing-masing pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.B/2016/PN_MME.zip
- Download PDF
- 19/PID.B/2016/PN_MME.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PID/2016/PT KPG
Kasasi : 936 K/PID/2016
Pertama : 19/PID.B/2016/PN MME
Statistik4315