Putusan PN JEMBER Nomor 40/Pdt.G/2013/PN.JR |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2013/PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Teguh Harissa, Cyrilla Nur Endah |
Panitera | R. Hariyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi (Tergugat Konpensi) untuk sebagian ;- Menyatakan perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi yang dibuat pada tanggal 1 September 2010 telah berakhir pada tanggal 31 Agustus 2011 ;- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan tanah sewa kepada Penggugat Rekonpensi setelah berakhirnya perjanjian sewa tanah tanggal 31 Agustus 2011 ;- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan petah tanah sewa kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat suatu apapun, bilamana perlu dengan cara paksa melalui bantuan aparat yang berwajib ;- Menghukum masing-masing Tergugat Rekonpensi (Penyewa) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi yang besarnya bagi Tergugat Rekonpensi (Penyewa) tanah seluas 12 M2 dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 420.676,- (empat ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dan bagi Tergugat Rekonpensi (Penyewa) yang menyewa tanah seluas 24 M2 dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.818.355,- (delapan ratus ribu delapan belas tiga ratus lima puluh lima rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi (Tergugat Konpensi) untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2620 K/Pdt/2014
Banding : 110/PDT/2014/PT SBY
Pertama : 40/Pdt.G/2013/PN.JR
Statistik549