- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JEMBER TANGGAL 27 NOPEMBER 2013, NOMOR : 40/PDT.G/2013/PN.JR., SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN PARA TERGUGAT SEHINGGA DIKTUM SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- DALAM KONPENSI :
- DALAM PROVISI :
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI PARA PENGGUGAT ;
- DALAM EKSEPSI :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM REKONPENSI :
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM PROVISI :
- MENOLAK PERMOHONAN PROVISI DARI PENGGUGAT REKONPENSI ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI (TERGUGAT KONPENSI) UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERJANJIAN ANTARA PENGGUGAT REKONPENSI DENGAN PARATERGUGAT REKONPENSI YANG DIBUAT PADA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2010 TELAH BERAKHIR PADA TANGGAL 31 AGUSTUS 2011 ;
- MENYATAKAN PARA TERGUGAT REKONPENSI MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA TIDAK MENYERAHKAN TANAH SEWA KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN SEWA TANAH TANGGAL 31 AGUSTUS 2011 ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT REKONPENSI ATAU SIAPAPUN YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN PETAH TANAH SEWA KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI DALAM KEADAAN KOSONG DAN TANPA SYARAT SUATU APAPUN, BILAMANA PERLU DENGAN CARA PAKSA MELALUI BANTUAN APARAT YANG BERWAJIB ;
- MENGHUKUM MASING-MASING TERGUGAT REKONPENSI (PENYEWA) UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT REKONPENSI YANG BESARNYA BAGI TERGUGAT REKONPENSI (PENYEWA) TANAH SELUAS 12 M2 DIHUKUM MEMBAYAR GANTI RUGI SEBESAR RP. 420.676,- (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH), DAN BAGI TERGUGAT REKONPENSI (PENYEWA) YANG MENYEWA TANAH SELUAS 24 M2 DIHUKUM UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI SEBESAR RP.818.355,- (DELAPAN RATUS RIBU DELAPAN BELAS TIGA RATUS LIMA PULUH LIMA RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI (TERGUGAT KONPENSI) UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR PERKARA DIDUA TINGKAT PENGADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jember tanggal 27 Nopember 2013, Nomor : 40/Pdt.G/2013/PN.JR., sekedar mengenai penyebutan Para Tergugat sehingga diktum selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- DALAM KONPENSI :
- DALAM PROVISI :
- Menolak permohonan provisi para Penggugat ;
- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- DALAM PROVISI :
- Menolak permohonan provisi dari Penggugat Rekonpensi ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi (Tergugat Konpensi) untuk sebagian ;
- Menyatakan perjanjian antara Penggugat Rekonpensi dengan ParaTergugat Rekonpensi yang dibuat pada tanggal 1 September 2010 telah berakhir pada tanggal 31 Agustus 2011 ;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan tanah sewa kepada Penggugat Rekonpensi setelah berakhirnya perjanjian sewa tanah tanggal 31 Agustus 2011 ;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan petah tanah sewa kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat suatu apapun, bilamana perlu dengan cara paksa melalui bantuan aparat yang berwajib ;
- Menghukum masing-masing Tergugat Rekonpensi (Penyewa) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi yang besarnya bagi Tergugat Rekonpensi (Penyewa) tanah seluas 12 M2 dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 420.676,- (empat ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dan bagi Tergugat Rekonpensi (Penyewa) yang menyewa tanah seluas 24 M2 dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.818.355,- (delapan ratus ribu delapan belas tiga ratus lima puluh lima rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi (Tergugat Konpensi) untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Penggugat baik sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar perkara didua tingkat Pengadilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SURABAYA Nomor 110/PDT/2014/PT SBY |
|
Nomor | 110/PDT/2014/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gugatan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Jusran Thawab |
Hakim Anggota | Soebagio Wirosoemarto, Brh. Mohammad Idroes |
Panitera | Maskurun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PDT/2014/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 110/PDT/2014/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2620 K/Pdt/2014
Banding : 110/PDT/2014/PT SBY
Pertama : 40/Pdt.G/2013/PN.JR
Statistik839