- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ; -------------------------------------------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, NOMOR 395/ PID.SUS/ 2018/ PN MKS. TANGGAL 16 JULI 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI MENEMPATKAN TERDAKWA UNTUK DILAKUKAN REHABILITASI MEDIS DAN REHABILITASI SOSIAL, TIDAK PERLU DILAKUKAN SEHINGGA AMAR SELENGKANYA SEBAGAI BERIKUT : ---------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA RUSTAM ALIAS DOPING, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRINYA SENDIRI ; -----------------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA RUSTAM ALIAS DOPING, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; -----------------------------------------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; --------------------------
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 395/ Pid.Sus/ 2018/ PN Mks. tanggal 16 Juli 2018, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai menempatkan Terdakwa untuk dilakukan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, tidak perlu dilakukan sehingga amar selengkanya sebagai berikut : ---------------------
- Menyatakan Terdakwa Rustam Alias Doping, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri? ; -----------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rustam Alias Doping, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 454/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 454/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Brahmad Gaffar |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 5. MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA : ----------------------------------------------- - 1 (SATU) SACHET PLASTIK BENING BERISI KRISTAL BENING DENGAN BERAT NETTO 0,0724 GRAM ; -------------------------------- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; ------------------------------------------------------- - 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; --------------------------------------------------------------- - UANG SEJUMLAH RP. 10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) ; ----------------- DIKEMBALIKAN KEPADA ISTRI TERDAKWA ; ------------------------------------------------ MENGHUKUM TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKATAN PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAN BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ; ------------------------------------------------------------------------------------ |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------- - 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,0724 gram ; -------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------- - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; --------------------------------------------------------------- - Uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ; ----------------- Dikembalikan kepada istri terdakwa ; ------------------------------------------------ Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan Pengadilan, yang dalam tingkan banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 454/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 454/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Pid.Sus/2019
Banding : 454/PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik3127