Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 59 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Maruap Dohmatigapasaribu, Desnayeti M. |
Panitera | Agustinus Yudi Setiawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PenuntutUmum pada Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di PelabuhanMakassar tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor454/PID.SUS/2018/PT.MKS tanggal 1 Oktober 2018 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 395/Pid.Sus/2018/PN Mkstanggal 16 Juli 2018 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RUSTAM alias DOPING terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa HakMelakukan Permufakatan Jahat Membeli, Menjual dan MenyerahkanNarkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSTAM alias DOPING olehkarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidanadenda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwadikenakan pidana pengganti pidana denda berupa pidana penjara selama 2(dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa:? 1 (satu) sachet plastik bening berisi kristal bening dengan beratnetto 0,0724 Gram dan berat akhir 0,0552 Gram, dirampas untukdimusnahkan;? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh riburupiah), dirampas untuk Negara;? Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),dikembalikan kepada Istri Terdakwa;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59_K/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 59_K/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 395/Pid.Sus/2018/PN Mks
Banding : 454/PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik15389