- Menyatakan Terdakwa I ADITYA DWI ANANDA SUSETYO bin BUDI SANTOSO dan Terdakwa II ANANTA ARDIANSYAH bin SUWONDO, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa I ADITYA DWI ANANDA SUSETYO bin BUDI SANTOSO dan Terdakwa II ANANTA ARDIANSYAH bin SUWONDO dari dakwaan kesatu tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I ADITYA DWI ANANDA SUSETYO bin BUDI SANTOSO dan Terdakwa II ANANTA ARDIANSYAH bin SUWONDO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ADITYA DWI ANANDA SUSETYO bin BUDI SANTOSO dan Terdakwa II ANANTA ARDIANSYAH bin SUWONDO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing?masing selama 1 (satu) tahun ;
- Memerintahkan agar Terdakwa I ADITYA DWI ANANDA SUSETYO bin BUDI SANTOSO dan Terdakwa II ANANTA ARDIANSYAH bin SUWONDO menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi medis dan sosial di RSUD Dr. Soetomo Surabaya atau di tempat lain/lembaga rehabilitasi yang telah ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Indonesia selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa serta masa menjalani rehabilitasi medis dan sosial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas slempang merk ?Eiger?;
- 1 (satu) buah bekas kotak permen Happydent warna putih;
- 2 (dua) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram beserta klip plastiknya, yaitu:
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,002 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium 1 (satu) kantong plastik tanpa sisa dikembalikan;
- 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 gram adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan setelah digunakan pemeriksaan laboratorium 1 (satu) kantong plastik tanpa sisa dikembalikan;
- 1 (satu) buah pipet kaca kosong tanpa isi;
- 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan palstik warna hijau;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing?masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 2562/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2562/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Anton Widyopriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarwedi, Br Hakim Anggota I Made Subagia Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2562/Pid.Sus/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2562/Pid.Sus/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2562/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik2911