Putusan PTA MAKASSAR Nomor 121/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Para Pihak | Hj. Rusmi binti Summase, dkk VS Hj. Kana binti Mallawa, dkk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Rasyid, H. Khaerudin, H.m.nurdin A |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat /Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 209/Pdt.G /2016/PA.Prg. tanggal 18 April 2017 Miladiyah, yang bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1438 Hijriyah, Dengan mengadili sendiri 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Mallawa bin Mendong meninggal dunia pada tahun 1973,dengan meninggalkan 2 orang istri, istri pertama yaitu Mariama alias Nenek Dokkong (meninggal dunia tahun 2007), istri kedua yaitu Iwali alias Indo Sakka (meninggal dunia tahun 2001);3. Menetapkan ahli waris almarhum Mallawa bin Mendong dan almarhumah Mariama alias Nenek Dokkong serta Iwali alias Indo Sakka sebagai berikut 3.1. Saniasa binti Mallawa (meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2016). 3.2. Summase bin Mallawa (meninggal dunia 1 Desember 1997). 3.3. Hj.Kana binti Mallawa (Penggugat I). 3.4. Hj.Tari binti Mallawa (Penggugat II). 3.5. Hj.Suara binti Mallawa(Penggugat III).4. Menyatakan almarhum Summase binti Mallawa meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 1997 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 4.1. Hj.Rusmi binti Summase (Tergugat I). 4.2. Rasimi bin Summase (Tergugat II). 4.3. Amri bin Summase (Tergugat III). 4.4. Rusnah binti Summase ( Tergugat IV). 4.5. Masyrurah binti Summase (Tergugat V). 4.6. Herni binti Summase (Tergugat VI).5. Menyatakan almarhumah Saniasa binti Mallawa meninggal dunia pada tanggal 7 juli 2016 meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 5.1. Hj.Asia binti Lapekka (Turut Tergugat I). 5.2. Berlian binti Lapekka (Turut Tergugat II). 5.3. Hj.Normah binti Lapekka (Turut Tergugat III). 5.4. Syamsidar binti Lapekka (Turut Tergugat IV). 5.5. Abdul Azis bin Lapekka (Turut Tergugat V).6. Menetapkan harta warisan almarhum Mallawa bin Mendong dengan almarhumah Mariama alias Nenek Dokkong sebagai berikut : a. Tanah kebun obyek 8.1 seluas sekitar 6.900,5 m2 terletak di Lingkungan Kuli-Kuli Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan RayaSebelah Timur : Kebun LasemmangSebelah Selatan : Kebun /Sungai SaddangSebelah Barat : Kebun Lakade dahulu Taking. b. Tanah sawah (sepetak) obyek 8.4 seluas sekitar 1.548 m2 terletak di Lantaru Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Saluran airSebelah Timur : Sawah Ambo Wellang digarap oleh La KiseSebelah Selatan : Sawah Wa? Lacolle Sebelah Barat : Sawah Lasanrai. c. Tanah sawah (sepetak) obyek 8.5 seluas sekitar 2.870 m2 terletak di Lantanru Desa Sabbang Wanio Timoreng Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Sawah H. Nur Waidi Sebelah Timur : Sawah Hj. Maryam Sebelah Selatan : Sawah La Senong Sebelah Barat : Sawah La Sompa. d. Tanah perumahan (sepetak) obyek 8.6 seluas sekitar 114 m2 terletak di Jalan Andi Cambo, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jl. Andi CamboSebelah Timur : Jl. Ke BTNSebelah Selatan : Rumah Fatimang Sebelah Barat : Tanah Lakaseng;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap obyek sengketa 8.1, poin 8.4, poin 8.5, dan poin 8.6. almarhum Mallawa bin Mendong dan almarhumah Mariama alias Nenek Dokkong serta Iwali alias Indo Sakka sebagai berikut: 7.1. Saniasa binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 7.2. Summase bin Mallawa (anak laki- laki) mendapat 2/6 dari harta warisan. 7.3. Hj.Kana binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 7.4. Hj.Tari binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 7.5. Hj.Suara binti Mallawa(anak perempuan) mendaat 1/6 dari harta warisan;8. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Summase bin Mallawa dari 2/6 bagian harta warisan sebagai berikut: 8.1. Hj.Rusmi binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan. 8.2. Rasimi bin Summase (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan. 8.3. Amri bin Summase (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan. 8.4. Rusnah binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan. 8.5. Masyrurah binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan. 8.6. Herni binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan; 9. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhumah Saniasa binti Mallawa dari 1/6 bagian harta warisan sebagai berikut: 9.1. Hj.Asia binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 9.2. Berlian binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 9.3 Hj.Norma binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan. 9.4. Syamsidar binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/6 bagian dari harta warisan. 9.5. Abdul Azis bin Lapekka (anak laki-laki) mendapat 2/6 bagian dari harta warisan. 10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek 8.1, obyek 8.4, obyek 8.5 dan obyek 8.6 tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing Para Penggugat dan Para Tergugat serta para Turut Tergugat (Para ahli waris almarhum Mallawa bin Mendong) dan apabila tidak dapat di bagi secara natura maka obyek sengketa tersebut dijual secara lelang dan hasilnya di bagi sesuai bagian masing-masing hak Para Penggugat maupun Para Tergugat serta Para Turut Tergugat;11. Tidak menerima selain dan selebihnya.12. Menghukum kepada Para Tergugat/Para Turut Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada tingkat pertama sejumlah Rp12.770.000,- (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan tingkat banding sebesar Rp150.000,00,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 209/Pdt.G /2016/PA.Prg
Statistik85105