Putusan PA PINRANG Nomor 0209/Pdt.G/2016/PA.Prg |
|
Nomor | 0209/Pdt.G/2016/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. A. Amiruddin |
Hakim Anggota | Syamsur Rijal Aliyah, . Abd. Rasyid |
Panitera | S. Ag, Hj. Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menyatakan Mallawa bin Mendong meninggal dunia pada tahun 1973, meninggalkan 2 orang isteri, isteri pertama yaitu Mariama alias Nenek Dokkong (meninggal dunia tahun 2007), isteri kedua yaitu Iwali alias Indo Sakka (meninggal dunia tahun 2001);3. Menyatakan ahli waris almarhum Mallawa bin Mendong dan almarhuma Mariama alias Nenek Dokkong serta Iwali alias Indo Sakka sebagai berikut :3.1. Saniasa binti Mallawa (meninggal dunia pada tanggal 7 Juli 2016)3.2. Summase binti Mallawa (meninggal dunia 1 Desember 1997))3.3. Hj.Kana binti Mallawa (Penggugat I)3.4. Hj.Tari binti Mallawa (Penggugat II)3.5. Hj.Suara binti Mallawa(Penggugat III)4. Menyatakan almarhum Summase binti Mallawa meninggal dunia pada tanggal 1 Desember 1997 dengan meninggalkan ahli waris sebagai bderikut :4.1. Hj.Rusmi binti Summase (Tergugat I)4.2. Rasimi bin Summase (Tergugat II)4.3. Amri bin Sumasse (Tergugat III)4.4. Rusnah binti Sumasse ( Tergugat IV)4.5. Masyrurah binti Sumasse (Tergugat V)4.6. Herni binti Sumasse (Tergugat VI)5. Menyatakan almarhumah Saniasa binti Mallawa meninggal dunia pada tanggal 7 juli 2016 meninggal ahli waris sebagai berikut :5.1. Hj.Asia binti Lapekka (Turut Tergugat I)5.2. Berlian binti Lapekka (Turut Tergugat II)5.3. Muh. Tang bin Lapekka (meninggal dunia pada 1981)5.4. Hj.Norma binti Lapekka (Turut Tergugat III)5.5. Syamsidar binti Lapekka (Turut Tergugat IV)5.6. Abdul Azis bin Lapekka (Turut Tergugat V)6.Menyatakan almarhum Muh Tang bin Lapekka meninggal dunia tahun 1981 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :6.1. Muhlis bin Muh. Tang (Turut Tergugat VI )6.2. Juleha binti Muh Tang (Turut Tergugat VII)6.3. Musheni binti mUh Tang (Turut Tergugat VIII) 7. Menyatakan harta warisan almarhum Mallawa bin Mendong dengan almarhumah Mariama alias Nenek Dokkong sebagai berikut :- :a. Tanah kebun obyek 8.1 seluas sekitar 6.900,5 M2 terletak di Lingkungan Kuli- Kuli Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan RayaSebelah Timur : kebun LasemmangSebelah Selatan : kebun /Sungai SaddangSebelah barat : kebun Lakade dahulu Takingb. Tanah sawah (2 petak) obyek 8.2 seluas sekitar 5.928 M2 terletak di lingkungan Kuli- Kuli, Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : sawah H. Lancang dahulu pembuangan airSebelah timur : sawah Latapa dahlu pembuangan airSebelah Selatan : sawah sawah Amrie dahulu Hj. TariSebelah barat : sawah H. Mini dahulu La Taking;c. Tanah sawah (4 petak) obyek 8.3 seluas sekitar 7.847,5 M2 terlatak di Lingkungan Kuli- Kuli Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : sawah H. Mini dahulu LapengngengSebelah timur : sawah H. Mini dahulu Laja MadiSebelah Selatan : sawah H. Mini dahulu H. LancongSebelah Barat : sawah H. Mini dahulu Lapandongi d. Tanah sawah (sepetak) obyek 8.4 seluas sekitar 1.548 M2 terletak di Lantaru Desa Wanio Timoreng, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Saluran airSebelah timur : sawah Ambo Wellang digarap oleh La KiseSebelah selatan :sawah Wa? Lacolle Sebelah barat : sawah Lasanraie. Tanah sawah (sepetak) obyek 8.5 seluas sekitar 2.870 M2 terletak di Lantanru Desa Sabbang Wanio Timoreng Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap dengan batas- batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Sawah H. Nur Waidi Sebelah timur : sawah Hj. Maryam Sebelah selatan : sawah La SenongSebelah barat : sawah La Sompaf. Tanah perumahan (sepetak) obyek 8.6 seluas sekitar 114 M2 terletak di Jalan Andi Cambo, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dengan batas- batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jl. Andi CamboSebelah timur : Jl. Ke BTNSebelah selatan : Rumah Fatimang Sebelah barat : Tanah Lakaseng;8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap obyek sengketa 8.1,poin 8.2, poin 8.3, poin 8.4, poin 8.5, dan poin 8.6. almarhum Mallawa bin Mendong dan almarhumah Mariama alias Nenek Dokkong serta Iwali alias Indo Sakka sebagaiberikut :8.1. Saniasa binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan8.2. Summase binti Mallawa (anak laki- laki) mendapat 2/6 dari harta warisan8.3. Hj.Kana binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan8.4. Hj.Tari binti Mallawa (anak perempuan) mendapat 1/6 dari harta warisan8.5. Hj.Suara binti Mallawa(anak perempuan)mendaat 1/6 dari harta warisan;9. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Summase bin Mallawa dari 2/6 bagian harta warisan sebagai berikut :9.1. Hj.Rusmi binti Summase (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan9.2. Rasimi bin Summase (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan9.3. Amri bin Sumasse (anak laki- laki) mendapat 2/8 dari harta warisan9.4. Rusnah binti Sumasse ( anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan9.5. Masyrurah binti Sumasse (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan9.6. Herni binti Sumasse (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan;10. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhumah Saniasa binti Mallawa dari 1/6 bagian harta warisan sebagai berikut :10.1. Hj.Asia binti Lapekka (anakperempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan10.2. Berlian binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan10.3. Muh. Tang bin Lapekka (anak laki- Laki) mendapat 2/8 dari harta warisan10.4. Hj.Norma binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/8 dari harta warisan10.5. Syamsidar binti Lapekka (anak perempuan) mendapat 1/8 bagian dari harta warisan10.6. Abdul Azis bin Lapekka (anak laki-laki) mendapat 2/8 bagian dari harta warisan 11. Menetapkan bagian masing- masing ahli waris almarhum Muh. Tang bin Lapekka2/8 bagian dari harta warisan sebagai berikut :11.1. Muhlis bin Muh. Tang (anak laki- laki) mendapat 2/4 dari harta warisan11.2. Juleha binti Muh Tang (anak perempuan) mendapat dari harta warisan11.3. Musheni binti Muh. Tang (anak perempuan) mendapat 1/4 dari harta warisan12. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek 8.1, obyek 8.2, obyek 83, obyek 8.4, obyek 8.5 dan obyek 8.6 tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing Para Penggugat dan serta para Turut Tergugat (para ahli waris/ahli waris penggati almarhum Mallawa bin Mendong dan almarhumah Marima alias Nenek Dokkong) dan apabila tidak dapat di bagi secara natural maka obyek sengketa tersebut dijual secara lelang dan hasilnya di bagi sesuai bagian masing-masing hak Para Penggugat maupun Para Tergugat serta Para Turut Tergugat;13. Menghukum kepara para penggugat dan para tergugat serta para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 12.770.000,- (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0209/Pdt.G/2016/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 0209/Pdt.G/2016/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 209/Pdt.G /2016/PA.Prg
Statistik6887