Putusan PN REMBANG Nomor 129/Pid.Sus/2017/PN Rbg |
|
Nomor | 129/Pid.Sus/2017/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Benny Eko Supriyadi |
Hakim Anggota | Eri Sutanto, A.a.ayu Diah Indrawati |
Panitera | - Susi Widyowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BAYU PURNANDO Als PENCENG Bin AHMAD SOKEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul Dengannya ???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Hp Merk Evercoss warna hitam merah;- 1 (satu) unit Spm Yamaha Nopol: K-3752-WD, Type Soul/AL11C 14 D, tahun 2009 Noka MH314D0039K479851, Nosin:14D789851, warna merah an. STNK Heri Setiawan Alamat Samaran Rt.3/1 Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang berikut kunci kontaknya;Dikembalikan kepada terdakwa BAYU PURNANDO Als PENCENG Bin AHMAD SOKEH;- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam;- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna biru dongker motif kotak-kotak;- 1 (satu) potong tanktop warna putih;- 1 (satu) potong celana dalam warna biru motif bulat;- 1 (satu) buah Handphone jenis tablet merk Advan warna putih;Dikembalikan kepada saksi SHINTA PUSPITASARI Binti SULANI;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 402/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 129/Pid.Sus/2017/PN Rbg
Statistik7011