- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III ; ------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS NOMOR 23 / PDT.G / 2014 / PN. CMS TANGGAL 9 JULI 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; -----------------------------------------------------------------------------------
- MENGABULKAN EKSEPSI DARI PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT III ; --------
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; -----------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III / PENGGUGAT REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; -----------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT / TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ; ------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ; ------------------------------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 23 / Pdt.G / 2014 / PN. Cms tanggal 9 Juli 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan eksepsi dari Pembanding III semula Tergugat III ; --------
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Rekonpensi Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------
Putusan PT BANDUNG Nomor 516/PDT/2015/PT BDG |
|
Nomor | 516/PDT/2015/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Dika |
Hakim Anggota |
Sukarman Sitepu., djamer Pasaribu |
Panitera | Ede Sobari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 516/PDT/2015/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 516/PDT/2015/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3225 K/Pdt/2016
Banding : 516/PDT/2015/PT BDG
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN.Cms
Statistik7556