Putusan PN CIAMIS Nomor 23/Pdt.G/2014/PN Cms |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Kusman |
Hakim Anggota | Robby Alamsyah, - Rio Barten |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat adalah para ahli waris dari pewaris yang bernama Almarhum T. Suwardi Alias Suwardi Alias Tjarwa Suwardi;3. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik sah atas:a. Tanah di blok 003 Cicurug Desa Sukahurip, seluas 101.670 M, dengan batas-batas tanah:Utara : Tanah Milik Suhada; Timur : Sungai Ciputrapinggan;Selatan : Tanah Milik: Amir, Ahmid dan Ibu Tasmini;Barat : Tanah Milik: Ibu Jupi, Ibu Uyem, Bapak Wason;b. Tanah di Blok 006 Jumbleng Desa Sukahurip seluas 11.700 M, dengan batas-batas tanah: Utara : Tanah Negara;Timur : Tanah Milik Bapak Temi;Selatan : Tanah Milik: Bapak Temi;Barat : Sungai Ciputrapinggan;4. Menyatakan jual beli antara Tergugat III dengan Tergugat II tidak sah dan batal demi hukum;5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perbuatan jual beli atas tanah obyek sengketa antara Tergugat III dengan Tergugat II;6. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada para Penggugat atas tanah-tanah:a. Tanah di blok 003 Cicurug Desa Sukahurip, seluas 101.670 M, dengan batas-batas tanah adalah :Utara : Tanah Milik Suhada; Timur : Sungai Ciputrapinggan;Selatan : Tanah Milik: Amir, Ahmid dan Ibu Tasmini;Barat : Tanah Milik: Ibu Jupi, Ibu Uyem, Bapak Wason;b. Tanah di Blok 006 Jumbleng Desa Sukahurip seluas 11.700 M, dengan batas-batas tanah: Utara : Tanah Negara;Timur : Tanah Milik Bapak Temi;Selatan : Tanah Milik: Bapak Temi;Barat : Sungai Ciputrapinggan;8. Menghukum para Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis;9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:REKONPENSI DARI TERGUGAT I KONPENSI dan TERGUGAT II KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah Kwitansi bertanggal 26 Januari 2010 sebagai bukti peristiwa jual beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Turut Tergugat I Rekonpensi/Tergugat III Konpensi;3. Menyatakan Penggugat Rekonpensi sebagai pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi oleh Undang-undang;4. Menghukum para Tergugat Rekonpensi dan para Turut Tergugat Rekonpensi untuk taat dan tunduk pada putusan atas perkara ini;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;REKONPENSI DARI TERGUGAT III KONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Turut Tergugat I Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.691.000,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3225 K/Pdt/2016
Banding : 516/PDT/2015/PT BDG
Pertama : 23/Pdt.G/2014/PN.Cms
Statistik8015