Putusan PT DENPASAR Nomor 150/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 150/PDT/2015/PT.DPS |
Para Pihak | PT. DANAU WINATA INDAH ; sebagai PEMBANDING M e l a w a n : PT. DWI FAJAR KONSTRUKSI, sebagai TERBANDING |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Ketut Gede |
Hakim Anggota | Haryanto, I Nyoman Karma |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ; --------DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Mei 2015 Nomor : 550/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; ------DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Mei 2015 Nomor : 550/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; ------DALAM REKONPENSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 21 Mei 2015 Nomor : 550/Pdt.G/2014/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut ; ------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Pembanding / semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 150/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 437 PK/Pdt/2017
Kasasi : 406 K/Pdt/2016
Banding : 150/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 550/Pdt.G/2014/PN.Dps
Statistik6845