- Menyatakan Terdakwa Oktavian Raji Frianto als Vian Bin Heru Rasmono tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair tersebut;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Oktavian Raji Frianto als Vian Bin Heru Rasmono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 179/Pid.Sus/2018/PN Krg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2018/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Haryanto, Br Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Sebuah sarung tangan warna pink yang berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kecil berperekat dibalut dengan potongan sedotan warna hitam dengan berat kotor 0.24 gram dan sebuah pipet kaca yang belum terpakai; - 1 (satu) buah HP merk Samsung duos warna hitam dengan nomor 0898504928; - 1 (satu) buah HP merk Androamx 4G hitam dengan nomor 088981069865; Dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam tahun 2014 Nopol AD 6217 KA beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2018/PN Krg
Kasasi : 2273 K/Pid.Sus/2019
Banding : 86/Pid.Sus/2019/PT SMG
Statistik9213