Putusan PN KENDARI Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T A H I R |
Hakim Anggota | Kelik Trimargo, M.h Andi Asmuruf |
Panitera | Andi Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat selurunya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik sah atas tanah obyek sengketa tersebut;3. Menyatakan bahwa Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad); 4. Menyatakan secara hukum bahwa bilamana terdapat segala bentuk surat-surat, bukti tertulis apapun nama dan bentuknya yang ada kaitannya dengan tanah Para Penggugat yang menimbulkan hak atau penguasaan dari dan atau kepada Tergugat atau siapapun juga adalah tidak berkekuatan hukum;5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dengan apa dan siapa saja yang berada disitu dan menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat, bila perlu pengosongan dengan bantuan alat-alat Negara;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 2.916.000,00 (dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1773 K/Pdt/2020
Pertama : 81/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik196103