Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 840/Pid.Sus/2015/PN-Lbp |
|
Nomor | 840/Pid.Sus/2015/PN-Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ursyam |
Hakim Anggota | Salomo Ginting, Rosihan J.r |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Otto Sakti Panjaitan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Otto Sakti Panjaitan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ? dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus kotak Magnum Filter berisikan 4 (empat) paket shabu ditaksir seberat bruto 0,76 (nol koma tujuh puluh enam) gram dan 2 (dua) batang rokok dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 322 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 840/PID.SUS/2015/PN-LBP
Statistik233