Putusan PTA MAKASSAR Nomor 45/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2017/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman |
Hakim Anggota | 2. Dra. Hj. Hasnah Munggu, 1. H. Sahabuddin |
Panitera | Hj.nursiah.. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1122/Pdt.G/2016/PA Mks tanggal 24 Januari 2017 M., bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Akhir 1438 H; Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Samsuddin Nompo bin Batjo alias Dangko alias Batjo Dangko yang meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 1996;3. Menetapkan harta warisan berupa:3.1 1 (satu) bidang tanah kering/darat yang terletak di daerah Malewang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar seluas kurang lebih 35 are dengan batas-batas seabagai berikut:- Sebelah Utara : Jalanan- Sebelah Timur : Tanah Dg. Wahe- Sebelah Selatan : Tanah Dg. Sore- Sebelah Barat : Tanah Tuan CiptaAdalah harta warisan dari almarhum Samsuddin Nompo bin Batjo alias Dangko alias Batjo Dangko, yang harus dibagi waris kepada ahli warisnya;4. Menetapkan bagian ahli waris masing-masing:1. Sangnging binti Garumbang (istri/Penggugat I) mendapat 1/8;2. Budiati binti Samsuddin Nompo anak perempuan (Penggugat II mendapat 1/6 X 7/8 : 7/48 bagian;3. Jaisa binti Samsuddin Nompo anak perempuan (Penggugat III) mendapat 1/6 x 7/8 :7/48 bagian4. Munira binti Samsuddin Nompo anak perempuan (Penggugat IV) mendapat 1/6 x 7/8 : 7/48 bagian;5. Habasia binti Samsuddin Nompo anak perempuan (Penggugat V) mendapat 1/6 x 7/8 : 7/48 bagian;6. Mas?ud bin Samsuddin Nompo anak laki-laki (Tergugat) mendapat 2/6 x 7/8 : 14/48 bagian;5. Membagi harta warisan Samsuddin Nompo bin Batjo alias Dangko alias Batjo Dangko tersebut di atas kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut hukum dan jika tidak dapat dibagi secara natura maka obyek sengketa dilelang di muka umum kemudian harga jual lelangnya dibagi kepada para Penggugat dan Tergugat sesuai bagianya masing-masing;6. Menghukum Tergugat atau pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak dari padanya atas bagian-bagian harta warisan yang menjadi hak masing-masing Penggugat untuk mengosongkan harta warisan yang berupa tanah dan bagunan dan harta warisan lainnya untuk dikembalikan ke dalam harta waris yang belum dibagi kepda ahli warisnya seperti semula dan selanjutnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak;7. Memerintahkan jurusita Pengadilan Agama Makassar untuk mengangkat sita jaminan terhadap obyek 4.6;8. Menyatakan menolak selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi.- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (N.O)Dalan Konvensi dan Rekonvensi.- Menghukum Pembanding/Terggugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp6.776.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) - Menghukum Pembanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2017/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2017/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 835 K/Ag/2017
Banding : 45/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Lainnya : 1122/Pdt.G/ 2016/PA.Mks. t
Pertama : 1122/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik4720