Putusan PA MAKASSAR Nomor 1122/Pdt.G/2016/PA.Mks |
|
Nomor | 1122/Pdt.G/2016/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hj. Nuraeni S |
Hakim Anggota | H. Abdul Hanan, H. M. Idris Abdir |
Panitera | Muhammad Fuad Fathoni, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Penggugat dan Tergugat sebagai akhli waris yang sah dari almarhum Samsuddin Nompo bin Batjo alias Dangko alias Batjo Dangko,;3. Menetapkan harta warisan berupa :3.1. 1 (satu) bidang tanah kering/darat yang terletak di Daerah Malewang, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, seluas kurang lebih 35 are, dengan batas-batas adalah :- Sebelah Utara : jalanan.- Sebelah Timur : tanah Dg.Wahe.- Sebelah Selatan : tanah Dg. Sore- Sebelah Barat : tanah Tuan Cipto.3.2. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Kelurahan PAI, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 25029, luas 1.764 m2 (seribu tujuh ratus enam puluh empat meter persegi), dengan batas-batas :- Sebelah Utara : sungai kecil- Sebelah Timur : tembok batu- Sebelah Selatan : PT. INTRAKO- Sebelah Barat : PT.INTRAKO 3.3. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di jalan Pattenne, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, luas kurang lebih 41 are, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : tanah H. Hawi- Sebelah Timur : tanah Dg. Sanre- Sebelah Selatan : tanah Dg. Ju,ma- Sebelah Barat : tanah Dg. Saing 3.4. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di jalan Pattenne, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, luas kurang lebih 35 are, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : tanah H. Hawi - Sebelah Timur : tanah Dg. Juma - Sebelah Selatan : sungai - Sebelah Barat : tanah Dg. Saing 3.5. 1 (satu) bidang tanah kering/darat yang terletak di Bulurokeng, Kelurahan bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, luas kurang lebih 10 are, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Gudang wajan- Sebelah Timur : tanah H. Baso- Sebelah Selatan : tanah Dg. Amir- Sebelah Barat : tanah Mohadi/Gaffar3.6. 1 (satu) bidang tanah kering/darat yang terletak di jalan Caddika, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, luas kurang lebih 4 are, dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Cv. Cahaya Cemerlang - Sebelah Timur : jalan raya - Sebelah Selatan : jalanan - Sebelah Barat : Cv. Cahaya Cemerlang Adalah harta warisan dari pada almarhum Samsuddin Nompo bin Batjo alias Dangko alias Batjo Dangko yang belum terbagi atau belum dibagi waris kepada para akhli warisnya sesuai hukum yang berlaku.4. Menetapkan bagian ahli waris masing-masing adalah sebagai berikut :1. Sangnging binti Garumbang (istri/Penggugat I) mendapat 1/8 bagian. 2. Budiati binti Samsuddin Nompo (anak/Penggugat II) mendapat 1/6 x 7/8 : 7/48 bagian 3. Jaisa binti Samsuddin Nompo (anak/Penggugat III) mendapat 1/6 x 7/8 : 7/48 bagian.4. Munira binti Samsuddin (anak/Penggugat IV) mendapat 1/6 x 7/8 : 7/48 bagian.5. Habasia binti Samsuddin (anak/Penggugat V) mendapat 1/6 x 7/8 : 7/48 bagian.6. Mas?ud bin Samsuddin (anak/Tergugat) mendapat 2/6 x 7/8 : 14/48 bagian .5. Membagi harta warisan Samsuddin Nompo bin Batjo alias Dangko alias Batjo Dangko tersebut di atas kepada seluruh akhli warisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing menurut hukum dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka obyek gugatan dilelang di muka umum kemudian harga jual lelangnya dibagi kepada para Penggugat dan Tergugat sesuai porsi masing-masing menurut hukum.6. Menghukum Tergugat atau pihak ketiga lainnya yang memperoleh hak daripadanya atas bagian-bagian harta warisan yang menjadi hak masing-masing Penggugat, untuk mengosongkan harta warisan yang berupa tanah dan bangunan dan harta warisan selainnya untuk dikembalikan kedalam harta waris yang belum dibagi kepada ahli warisnya dalam seperti semula dan selanjutnya diserahkan kepada ahli waris yang berhak, yakni para Penggugat sesuai dengan bagiannya menurut hukum. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek perkara 3.1 dan 3.6, atas perkara ini 8. Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya.Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk).Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 6.776.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1122/Pdt.G/2016/PA.Mks.zip
- Download PDF
- 1122/Pdt.G/2016/PA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2017/PTA.Mks
Pertama : 1122/Pdt.G/2016/PA.Mks
Statistik1821