- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 708/PID.SUS/2020/PN KIS TANGGAL 20 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. IRWANTO DAN TERDAKWA II. RICHO JHONI HUTASOIT TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANSEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 22 (DUA PULUH DUA) PLASTIK KLIP KECIL YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP SEDANG YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) BUAH BOTOL PLASTIK WARNA PUTIH MERAH;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIOMI WARNA SILVER;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA WAMA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA GOLD;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK HAMMER WARNA PUTIH;
- UANG RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 708/Pid.Sus/2020/PN Kis tanggal 20 Juli 2020 yang dimohonkan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Irwanto dan Terdakwa II. Richo Jhoni Hutasoit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih merah;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi warna silver;
- 1 (satu) Unit handphone merk nokia wama biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna gold;
- 1 (satu) unit Handphone merk Hammer Warna putih;
- Uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 1288/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1288/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Henry Tarigan, Brwayan Karya |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1288/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1288/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1114 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1288/PID.SUS/2020/PT MDN
Statistik4723