Putusan PN SURAKARTA Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Skt |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Krosbin Lumban Gaol. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Dalyusra, M.h Hakim Anggota 2: Endang Makmun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. SUWARDI Als TATANG Bin SARIMAN (Alm), Terdakwa II. MARYANTO Als GLENTO Bin TUKINO, Terdakwa III. HERI DWI MANTO Bin REBU, Terdakwa IV. JAJA ISWORO Als JAJA Bin SUROTO, Terdakwa V. SUSILO Als SUS Bin MASRIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan memproduksi sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUWARDI Als TATANG Bin SARIMAN (Alm), Terdakwa II. MARYANTO Als GLENTO Bin TUKINO, Terdakwa III. HERI DWI MANTO Bin REBU, Terdakwa IV. JAJA ISWORO Als JAJA Bin SUROTO, Terdakwa V. SUSILO Als SUS Bin MASRIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 184/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 160 K/PID.SUS/2019
Pertama : 102/Pid.Sus/2018/PN.Skt
Statistik999