Putusan PT SEMARANG Nomor 184/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ina Krisnayati |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Sudaryadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengadili :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Skt tanggal 21 Juni 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I. SUWARDI Als TATANG Bin SARIMAN (Alm), Terdakwa II. MARYANTO Als GLENTO Bin TUKINO, Terdakwa III. HERI DWI MANTO Bin REBU, Terdakwa IV. JAJA ISWORO Als JAJA Bin SUROTO, Terdakwa V. SUSILO Als SUS Bin MASRIN, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa I. SUWARDI Als TATANG Bin SARIMAN (Alm), Terdakwa II. MARYANTO Als GLENTO Bin TUKINO, Terdakwa III. HERI DWI MANTO Bin REBU, Terdakwa IV. JAJA ISWORO Als JAJA Bin SUROTO, Terdakwa V. SUSILO Als SUS Bin MASRIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan memproduksi sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar;- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SUWARDI Als TATANG Bin SARIMAN (Alm), Terdakwa II. MARYANTO Als GLENTO Bin TUKINO, Terdakwa III. HERI DWI MANTO Bin REBU, Terdakwa IV. JAJA ISWORO Als JAJA Bin SUROTO, Terdakwa V. SUSILO Als SUS Bin MASRIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;3. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 184/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 184/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 184/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 160 K/PID.SUS/2019
Pertama : 102/Pid.Sus/2018/PN.Skt
Statistik9032