Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 293/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Para Pihak | TERDAKWA Nama lengkap : JOHAN Als UTOP Tempat lahir : Medan Umur / Tgl. Lahir : 59 Tahun / 25 Februari 1960 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Aksara Gg.Sepakat Kecamatan Medan Tembung A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMAB. P E N A H A N A NPenyidik Polri : Rutan,sejak tanggal 05 November 2019 s/d 24 November2019Diperpanjang JPU : Rutan,sejak tanggal 25 November 2019 s/d 03 Januari 2020Perpanjangan PN : Rutan,sejak tanggal 04 Januari 2020 s/d 02 Februari 2020Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2020 s/d 18 Februari 2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Udut Widodo K. Napitupulu |
Hakim Anggota | Said Hamrizal Zulfi, Tarima Saragih |
Panitera | Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa Johan Als Utop tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ; Menyatakan Terdakwa Johan Als Utop telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) alat hisap bong yang terpasang pipet ; 1 (satu) buah kaca pirex yang masih ada sisa shabu dengan berat kotor 1,28 (satu koma dua puluh delapan) gram ; 1 (satu) buah mancis ;Dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4302 K/PID.SUS/2020
Pertama : 293/Pid.Sus/2020/PN.Lbp
Statistik314