Putusan PN GORONTALO Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/ 2017/ PN.GTO |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/ 2017/ PN.GTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS-PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna, Mh Kusmayadi Sumba |
Panitera | - Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnyaDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 Untuk sebagian ;2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat 2 menyalahi ketentuan Undang-undang tentang ketenagakerjaan (UUK No.13 tahun 2003) ;3. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar hak hak Penggugat sesuai ketentuan pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 berupa ;? Penggugat 1? Pesangon : ( 3 bln x Rp. 1.894.500,-) x 2 Ketentuan = Rp. 11.367.000.-? Pengantian Hak :Cuti yang belum di ambil dan belum gugur ( 24 hr Cuti / 25 Hr kerja) x Rp. 1.894.500,- = Rp. 1.818.720.-Penggantian Perumahan serta pengo. Perawatan ( 15% x Rp. 13.185.720,-) = Rp. 1.977.858.- Total = Rp. 15.163.578.- (lima belas juta seratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah)? Penggugat 2? Pesangon : ( 9 bln x Rp. 1.875.000,-) x 2 Ketentuan = Rp. 33.750.000.- ? Penghargaan Masa Kerja : 4 bln x Rp. 1.875.000,- = Rp. 7.500.000.-? Pengantian Hak :Cuti yang belum di ambil dan belum gugur ( 24 hr Cuti / 25 Hr kerja) x Rp. 1.875.000,-= Rp. 1.800.000.- Penggantian Perumahan serta pengobatan Perawatan ( 15% x Rp. 41.250.000,-) = Rp. 6.187.500.- Total =Rp. 49.237.500.- (empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;4. Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Gaji/Upah bulan berjalan/Uang Proses sejak diberhentikan yang dikalikan Upah/Gaji sebesar Rp. 1.894.500,- Penggugat 1 sejak September 2016 dan Penggugat 2 sejak Agustus 2016 sampai dengasn Putusan ini diucapkan ;5. Menghukum Tergugat agar mengeluarkan Surat Pengalaman Kerja kepada Para Penggugat ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara; DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/ 2017/ PN.GTO
Statistik10925