Putusan PN GORONTALO Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
|
Nomor | 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PERDATA KHUSUS PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota | Bayu Lesmana Taruna., Kusmayadi Sumba |
Panitera | - Ir. Endro Heryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I- 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;- 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak putusan ini dibacakan;- 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa :- Uang Pesangon (9 bulan X Rp. 2.030.000,-) X 2) =Rp. 36.540.000.-- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 X Rp. 2.030.000,- =Rp. 10.150.000,- Jumlah =Rp 46.690.000.-- Uang Penggantian Hak ? Cuti Tahunan (2017) 12/25 X Rp. 2.030.000,- =Rp. 974.400.- ? Uang Perumahan pengobatan15 % X Rp. 46.690.000 = Rp. 7.003.500.- =Rp. 54.667.900.- (lima puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah)- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang proses yang menjadi hak Penggugat sebesar 6 bulan X Rp.2.030.000 = Rp. 12.180.000;(dua belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah)- 6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara;- 7. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gto
Statistik10220