Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 635 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN TOKO PIA RAMAYANA ATAS NAMA WAYNE HALIEM tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gto., tanggal 29 Januari 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak tanggal 9 Maret 2017;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:- Uang Pesangon (9 bulan x Rp2.030.000,00) x 2) = Rp36.540.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp2.030.000,00 = Rp10.150.000,00 + Jumlah = Rp46.690.000,00- Uang Penggantian Hak- Cuti Tahunan (2017) 12/25 x Rp2.030.000,00 = Rp 974.400,00- Uang Perumahan Pengobatan 15% x Rp46.690.000,00 = Rp 7.003.500,00 +T o t a l = Rp54.667.900,00(Lima puluh empat juta enam ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 635_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 635_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 635 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Gto
Statistik5325