- Menyatakan menolak Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Kuasa Hukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat XVIII, Tergugat XXII dan XXV seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa sebagaimana sertifikat hak milik nomor 275/Rumah Tiga setelah di Jim dan di ploting maka nomor sertifikat hak milik Pemggugat tersebut dirubah menjadi sertifikat hak milik nomor 2481/Rumah Tiga adalah sah memiliki kekuatan hukum berlaku dan mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sobjek sengketa karena objek sengketa merupakan sebagian dari bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 275/Rumah Tiga tanggal 18 Juni 1976 setelah di Jim dan di ploting maka nomor Sertifikat Hak Milik milik Penggugat tersebut dirubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2481/Rumah Tiga ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV yang menempati dan menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat menyebabkan Penggugat mengalami kerugian meteriil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV untuk membayar ganti kerugian materiil sebagai berikut : Tergugat I membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.22.804.000,-( dua puluh dua juta delapan ratus empat ribu rupiah); Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 24.204.000.-(dua puluh empat juta dua ratus empat ribu rupiah); Tergugat III membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30.294.000.-(tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); Tergugat IV membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 21.474.000.-(dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); Tergugat V membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 26.374.000.-( dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); Tergugat VI membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.784.-(dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah); Tergugat VII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.21.264.000.-(dua puluh satu juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat VIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 27.214.000.-(dua puluh tujuh juta dua ratus empat belas ribu rupiah) ; Tergugat IX membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp . 23.364.000,- (dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah); Tergugat X membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.404.000,-(dua puluh tiga juta empat ratus empat ribu rupiah) ; Tergugat XI membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 21.754.000.-(dua puluh satu juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 29.454.000.-( dua puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XIV membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 27.354.000.-(dua puluh tujuh jutatiga ratus lima puluh empat ribu rupiah); Tergugat XV membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 362.654.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah); Tergugat XVI membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 362.654.000,- (tiga empat ribu rupiah); Tergugat XVII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.222.654.000.-( dua ratus dua pulu dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XVIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 362.654.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah); Tergugat XIX membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.362.654.000,-(tiga ratus enam puluh dua juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah); Tergugat XX membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XXI membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp.23.154.000.- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XXII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XXIII membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ; Tergugat XXIV membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 23.154.000.-(dua puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) ;
- Menyatakan sertifikat hak milik nomor 1384/Rumah Tiga seluas 145 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama USMAN PANCE, Sertifikat hak milik nomor 1387/Rumah Tiga seluas 165 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA JUNARA, Sertifikat hak milik nomor 2435/Rumah Tiga yang diterbitkan tahun 2017 seluas 252 M2 atas nama LA ARMAN, Sertifikat hak milik nomor 1383/Rumah Tiga seluas 126 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA JIRA, Sertifikat hak milik nomor 1388/Rumah Tiga seluas 196 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA SIDA, Sertifikat hak milik nomor 1389/Rumah Tiga seluas 159 M2yang diterbitkan tahun 2009 atas nama WA ASIA, Sertifikat hak milik nomor 1391/Rumah Tiga seluas 123 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama LA MUJU, Sertifikat hak milik nomor 1390/Rumah Tiga seluas seluas 208 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama SYARIF MASRI, Sertifikat hak milik nomor 1392/Rumah Tiga seluas 153 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama HASRUN, Sertifikat hak milik nomor 1393/Rumah Tiga seluas 151 M2 yang diterbitkan tahun 2009 atas nama MOH IMRAN SUMA dan sertifikat hak milik lainnya yang diterbitkan oleh Tergugat XXVI adalah sertifikat hak milik yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum berlaku karena diterbitkan diatas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 275/Rumah Tiga tahun 1976 tanggal 18 Juni 1976 yang telah diubah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2481/Rumah Tiga milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV apabila tidak membayar ganti rugi sebagaimana yang dikemukakan dalam petitum angka 6 diatas atau siapa saja yang mendapatkan hak dari tergugat I sampai dengan Tergugat XXIV untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman,damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian dan TNI;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam penyesesaian perkara ini kepada Para Tergugat sejumlah Rp. 8.271.000,- (Delapan juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN AMBON Nomor 132/Pdt.G/2019/PN Amb |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Christina Tetelepta |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: R. A. Didi Ismiatun, hakim Anggota 2: Jimmy Wally |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2019/PN Amb
Peninjauan Kembali : 910 PK/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1203 PK/Pdt/2022
Banding : 24/PDT/2020/PT AMB
Statistik13693